Contoh Tajuk planning tentang Pendidikan
Contoh Tajuk rencana ihwal Pendidikan - Tajuk rencana adalah opini yang dikeluarkan atau dirilis olah sebuah media penerbitan berkenaan dengan fenomena nyata yang tengah terjadi di sekitar kehidupan masyarakat. Opini ini sanggup pula dikatakan sebagai peryataan sikap resmi yang dirilis oleh perusahaan media (PERS). Tajuk planning bukanlah peryataan sikap secara eksklusif, melainkan opini yang dirilis secara kolektif yang melibatkan seluruh jajaran redaksi perusahaan media yang bersangkutan. Oleh lantarannya tajuk planning dalam penulisannya tidak pernah mencantumkan nama penulisnya lantaran sifatnya yang mewakili nama instansi perusahaan. Tajuk planning pada umumnya memiliki ciri diantaranya ialah senantias berhati-hati dalam berpendapat secara redaksi, bersifat normatif, berkarakter dengan kepribadian PERS, dan lebih ke arah konservatif. Meskipun dalam tajuk rencana berisikan opini, namun dalam penerapannya lebih menghindari kritik secara terbuka dan langsung dalam setiap ulasannya.
Berikut ini ialah tumpuan tajuk planning yang membahas perihal pendidikan :
Membahas Fenomena Rinstisan Sekolah Bertaraf Internasional
Kebijakan dalam ranah apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah, seringkali mengakibatkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sebagian masyarakat yang pro atau sepakat adalah kelompok yang melihat sisi baik dari kebijakan yang dikeluarkan. Sebagian yang lain melihat dampak jelek yang ditimbulkan apabila kebijakan tersebut diterapkan sebagai sistem yang mengikat. Terlebih pada sebagian masyarakat yang terkena dampak eksklusif dari kebijakan yang dibuat. contohnya saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam dunia pendidikan. Belumlah berakhir perdebatan mengenai isu wacana sistem kurikulum 2013, kini dunia pendidikan diramaikan oleh ketetapan dari Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kegiatan Ritisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ketetapan tersebut berkenaan dengan adanya indikasi bahwa proyek tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
Fenomena RSBI ini cukup menarik perhatian banyak pihak tak terkecuali masyarakat luas yang di dalamnya terdiri atas akademisi, tenaga pengajar, cendekiawan, pemerhati warta sosial, dan lain sebagainya. Wacana pemberlakuan RSBI dinilai oleh banyak pihak tidak relevan dengan pemahaman perihal visi pendidikan yang dekat kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas anak bangsa. Kebijakan teknis dari sistem tersebut yang paling terlihat ialah dengan adanya peniadaan mata pelajaran bahasa kawasan serta pemberlakuan mata pelajaran bahasa ajaib. Hal ini tentu secara pribadi dapat dikatakan sebagai upaya pelemahan jati diri dan karakter bangsa yang dilakukan melalui kedok sistem pendidikan.
Advertisement
Masalah lain yang ditimbulkan oleh proyek RSBI / SBI ialah ekslusivitas serta kenaikan biaya administrasi sekolah yang terkesan mengada-ada. Sistem ini seolah-olah sanggup menyampaikan alternatif formula gres dalam dunia pendidikan, yaitu sistem pendidikan yang bertaraf internasional. Akan tetapi dibalik itu semua terdapat potensi adanya upaya komersialisasi pendidikan yang cukup tinggi. Selain itu ada pula dampak sosial yang ditimbulkan lantarannya. Salah satunya yaitu terciptanya diskriminasi antara si kaya dan si miskin. Biaya lembaga penyelenggara pendidikan yang tinggi secara eksklusif memperlihatkan bahwa minimnya peran pemerintah dalam memfasilitasi warganya untuk memperoleh pendidikan yang baik dengan biaya yang terjangkau.
Dalam rangka menyelenggarakan proyek ini, pemerintah dalam hal ini yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggelontorkan dana triliunan rupiah. Dalam abad waktu kurang lebih 4 tahun yaitu dalam rentang 2006 – 2010, Pemeritah telah mengatakan subsidi kepada sebanyak 1.172 RSBI / SBI dengan besaran dana sebanyak 11,2 triliun. Proyek ini juga turut menyedot dana yang terbilang cukup fantastis yang berasal dari sektor pemerintahan tempat. sepertinya badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melihat adanya kemungkinan praktek kejahatan korupsi di dalam proyek tersebut. Apabila terdapat oknum yang terbukti “bermain” dalam proyek pendidikan dengan biaya mahal, hendaknya dapat segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Ironisnya, kegiatan RSBI yang bermasalah itu telah mempunyai payung hukum yang berlandaskan pada pasal 50 ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi memberi peryataan bahwa kegiatan tersebut inkonstitusional. Menanggapi hal tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Menteri yang menjabat saat itu adalah M. Nuh menyatakan sikap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. M.Nuh berharap agar para tenaga pengajar dan siswa RSBI / SBI tidak terlantar dengan adanya abolisi sistem ini.
Segala problematika pendidikan yang terjadi di negeri ini sudah terasa sangat melelahkan. Rakyat sejatinya menginginkan kegiatan yang sanggup menghasilkan produk berkualitas dengan biaya yang terjangkau oleh semua erangan terlebih pada segmentasi menengah ke bawah. Kebijakan demi kebijakan yang dibentuk seolah sanggup mengatakan angin segar bagi keterbutuhan pendidikan di negeri ini. Namun faktanya sungguh mengiris hati. Kebijakan dilahirkan hanya sebagai alat pemenuhan hasrat kepentingan dan meraih keuntungan semata.
Rakyat sudah demikian lelah berharap dan lantarannya kecewa dengan segala kebijakan yang ada. acara-program serta kebijakan yang dikeluarkan seringkali kental dengan aroma politik dan mengesampingan esensi bahu-membahu. Maka tak heran kalau bangsa ini rusak lantaran sistem yang diciptakan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan wewenang dan kekuasaannya demi kuntungan langsung dan golongannya.
Sumber :
https://materipendidikan-sma.blogspot.com/search?q=rsbi-rusak-sudah-bangsa-ini
Berikut ini ialah tumpuan tajuk planning yang membahas perihal pendidikan :
Membahas Fenomena Rinstisan Sekolah Bertaraf Internasional
Kebijakan dalam ranah apapun yang dikeluarkan oleh pemerintah, seringkali mengakibatkan pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Sebagian masyarakat yang pro atau sepakat adalah kelompok yang melihat sisi baik dari kebijakan yang dikeluarkan. Sebagian yang lain melihat dampak jelek yang ditimbulkan apabila kebijakan tersebut diterapkan sebagai sistem yang mengikat. Terlebih pada sebagian masyarakat yang terkena dampak eksklusif dari kebijakan yang dibuat. contohnya saja kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam dunia pendidikan. Belumlah berakhir perdebatan mengenai isu wacana sistem kurikulum 2013, kini dunia pendidikan diramaikan oleh ketetapan dari Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan kegiatan Ritisan Sekolah Bertaraf Internasional dan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Ketetapan tersebut berkenaan dengan adanya indikasi bahwa proyek tersebut bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.
Fenomena RSBI ini cukup menarik perhatian banyak pihak tak terkecuali masyarakat luas yang di dalamnya terdiri atas akademisi, tenaga pengajar, cendekiawan, pemerhati warta sosial, dan lain sebagainya. Wacana pemberlakuan RSBI dinilai oleh banyak pihak tidak relevan dengan pemahaman perihal visi pendidikan yang dekat kaitannya dengan upaya peningkatan kualitas anak bangsa. Kebijakan teknis dari sistem tersebut yang paling terlihat ialah dengan adanya peniadaan mata pelajaran bahasa kawasan serta pemberlakuan mata pelajaran bahasa ajaib. Hal ini tentu secara pribadi dapat dikatakan sebagai upaya pelemahan jati diri dan karakter bangsa yang dilakukan melalui kedok sistem pendidikan.
Dalam rangka menyelenggarakan proyek ini, pemerintah dalam hal ini yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menggelontorkan dana triliunan rupiah. Dalam abad waktu kurang lebih 4 tahun yaitu dalam rentang 2006 – 2010, Pemeritah telah mengatakan subsidi kepada sebanyak 1.172 RSBI / SBI dengan besaran dana sebanyak 11,2 triliun. Proyek ini juga turut menyedot dana yang terbilang cukup fantastis yang berasal dari sektor pemerintahan tempat. sepertinya badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera melihat adanya kemungkinan praktek kejahatan korupsi di dalam proyek tersebut. Apabila terdapat oknum yang terbukti “bermain” dalam proyek pendidikan dengan biaya mahal, hendaknya dapat segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum.
Ironisnya, kegiatan RSBI yang bermasalah itu telah mempunyai payung hukum yang berlandaskan pada pasal 50 ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi memberi peryataan bahwa kegiatan tersebut inkonstitusional. Menanggapi hal tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang diwakili oleh Menteri yang menjabat saat itu adalah M. Nuh menyatakan sikap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. M.Nuh berharap agar para tenaga pengajar dan siswa RSBI / SBI tidak terlantar dengan adanya abolisi sistem ini.
Segala problematika pendidikan yang terjadi di negeri ini sudah terasa sangat melelahkan. Rakyat sejatinya menginginkan kegiatan yang sanggup menghasilkan produk berkualitas dengan biaya yang terjangkau oleh semua erangan terlebih pada segmentasi menengah ke bawah. Kebijakan demi kebijakan yang dibentuk seolah sanggup mengatakan angin segar bagi keterbutuhan pendidikan di negeri ini. Namun faktanya sungguh mengiris hati. Kebijakan dilahirkan hanya sebagai alat pemenuhan hasrat kepentingan dan meraih keuntungan semata.
Rakyat sudah demikian lelah berharap dan lantarannya kecewa dengan segala kebijakan yang ada. acara-program serta kebijakan yang dikeluarkan seringkali kental dengan aroma politik dan mengesampingan esensi bahu-membahu. Maka tak heran kalau bangsa ini rusak lantaran sistem yang diciptakan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan wewenang dan kekuasaannya demi kuntungan langsung dan golongannya.
Sumber :
https://materipendidikan-sma.blogspot.com/search?q=rsbi-rusak-sudah-bangsa-ini
0 Response to "Contoh Tajuk planning tentang Pendidikan "
Post a Comment