Rangkuman materi Pelajaran PKn Kelas 8 Sekolah Menengah Pertama/MTs Semester 1/2
Rangkuman materi Pelajaran PKn Kelas 8 Sekolah Menengah Pertama/MTs Semester 1/2 - Ringkasan bahan kelas 8 untuk mata pelajaran PKn ini bertujuan untuk membantu penerima didik atau pendidik biar lebih simpel memahami intisari dari setiap bab yang dipelajari dalam setiap tahun pelajaran.
Rangkuman bahan PKn Kelas 8 - bahan Pkn di kelas 8 SMP/MTs pada dasarnya tidak terlalu banyak namun materi ini perlu diingat dan dipahami. Apa saja bahan PKn yang akan dipelajari di kelas 8 Sekolah Menengah Pertama/MTs? Berikut rangkuman-nya untuk anda.
Bab 1 Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara ialah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber pandangan baru dan impian hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara ialah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan peran dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.
Bab 2 Konstitusi yang Pernah digunakan di Indonesia
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar yaitu seperangkat aturan dasar suatu negara temempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Penyelenggaraan pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi. Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. semenjak tanggal 18 Agustus 1945 sampai kini, di negara Indonesia pernah memakai tiga macam Undang-Undang Dasar yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi, baik pada kurun 1945-1949, 1959-1965 (Orde usang), maupun 1966-1998 (Orde gres).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum mpr yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Setiap warga negara seharusnya memperlihatkan sikap kasatmata terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. perilaku nyata tersebut terutama dengan sikap mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai kini, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi, baik pada kurun 1945-1949, 1959-1965 (Orde lama), maupun 1966-1998 (Orde baru).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu acara reformasi, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum majelis permusyawaratan rakyat yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap kasatmata terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. sikap konkret tersebut terutama dengan perilaku mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bab 3 Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Setiap orang memiliki kebutuhan dan kepentingan masing-masing. biar kepentingan antar orang tersebut tidak bentrok dengan kepentingan orang lain, maka perlu dibentuk aturan atau kaidah hidup. Kaidah hidup ialah pedoman yang dijadikan dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk melaksanakan aneka macam tindakan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kaidah hidup disebut dengan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. teladan Peraturan perundangundangan tertulis ialah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan tempat.
Contoh Peraturan perundang-undangan tidak tertulis yaitu Convention, aturan etika dan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas keadilan dan sosiologis.
Salah satu penyakit masyarakat yang remaja ini banyak menerima perhatian dan sorotan adalah korupsi. Korupsi dikala ini bukan hanya terjadi di forum eksekutif, tetapi sudah merambah ke lembaga yudikatif dan legislatif. Untuk itu perlu dilakukan aneka macam upaya terutama dengan menjatuhkan sanksi yang berat, sehingga membuat orang yang akan melakukan tindakan tersebut berpikir dua bahkan berkali-kali.
Bab 4 Pelaksanaan Demokrasi dalam banyak sekali Aspek Kehidupan
Demokrasi ialah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. menurut teori demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Para wakil rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aspirasi rakyat.
Dalam penerapannya dikenal bermacam-macam sistem demokrasi. Dilihat dari Tutorial penyaluran aspirasinya dikenal adanya demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Dilihat dari penekanannya pada kepentingan individu ataukah kepentingan kelompok dikenal adanya demokrasi liberalis dan demokrasi sosialis. Dilihat dari pengutamaannya pada distribusi kekuasaan atau penghindaran kekuasaan mutlak dikenal adanya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan. Dilihat dari pengutamaan pertanggungjawaban pemerintahan kepada wakil-wakil rakyat dikenal adanya demokrasi dengan sistem parlementer.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi tidak hanya diterapkan dalam bidang politik, melainkan juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan. Konsep demokrasi juga diterapkan dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Kehidupan yang demokratis ialah kehidupan yang pada dasarnya melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Bab 5 Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan forum- forum negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Pelaksanaan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 tersebut dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam membangun sikap kasatmata terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia antara lain mampu dilakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati eksistensi forum-lembaga negara.
Rangkuman bahan PKn Kelas 8 - bahan Pkn di kelas 8 SMP/MTs pada dasarnya tidak terlalu banyak namun materi ini perlu diingat dan dipahami. Apa saja bahan PKn yang akan dipelajari di kelas 8 Sekolah Menengah Pertama/MTs? Berikut rangkuman-nya untuk anda.
Bab 1 Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Dasar Negara Indonesia
Pancasila sebagai ideologi negara ialah nilai-nilai Pancasila menjadi sumber pandangan baru dan impian hidup bagi bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara ialah nilai-nilai Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara. Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara.
Nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara dan para pelaksana pemerintahan dalam menjalankan peran dan wewenangnya agar tetap diliputi dan diarahkan pada asas kerokhanian negara seiring dengan perkembangan jaman dan dinamika masyarakat.
Bab 2 Konstitusi yang Pernah digunakan di Indonesia
Konstitusi atau Undang-Undang Dasar yaitu seperangkat aturan dasar suatu negara temempunyai fungsi yang sangat penting dalam suatu negara. Penyelenggaraan pemerintahan negara harus didasarkan pada konstitusi. Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang-Undang Dasar memiliki kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. semenjak tanggal 18 Agustus 1945 sampai kini, di negara Indonesia pernah memakai tiga macam Undang-Undang Dasar yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi, baik pada kurun 1945-1949, 1959-1965 (Orde usang), maupun 1966-1998 (Orde gres).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu agenda reformasi, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum mpr yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Setiap warga negara seharusnya memperlihatkan sikap kasatmata terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. perilaku nyata tersebut terutama dengan sikap mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak tanggal 18 Agustus 1945 sampai kini, di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950.UUD 1945 dinyatakan berlaku kembali dengan Dekrit Presiden Presiden tgl. 5 Juli 1959. Penyimpangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 telah terjadi, baik pada kurun 1945-1949, 1959-1965 (Orde lama), maupun 1966-1998 (Orde baru).
Perubahan UUD 1945 merupakan salah satu acara reformasi, untuk menciptakan kehidupan bernegara yang lebih baik. Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum majelis permusyawaratan rakyat yaitu 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Setiap warga negara seharusnya menunjukkan sikap kasatmata terhadap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut. sikap konkret tersebut terutama dengan perilaku mematuhi dan melaksanakan UUD 1945 hasil perubahan itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bab 3 Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Setiap orang memiliki kebutuhan dan kepentingan masing-masing. biar kepentingan antar orang tersebut tidak bentrok dengan kepentingan orang lain, maka perlu dibentuk aturan atau kaidah hidup. Kaidah hidup ialah pedoman yang dijadikan dasar bagi setiap anggota masyarakat untuk melaksanakan aneka macam tindakan.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, kaidah hidup disebut dengan istilah peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis. teladan Peraturan perundangundangan tertulis ialah Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan tempat.
Contoh Peraturan perundang-undangan tidak tertulis yaitu Convention, aturan etika dan kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat.
Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Pembentukan Peraturan perundang-undangan harus memenuhi asas keadilan dan sosiologis.
Salah satu penyakit masyarakat yang remaja ini banyak menerima perhatian dan sorotan adalah korupsi. Korupsi dikala ini bukan hanya terjadi di forum eksekutif, tetapi sudah merambah ke lembaga yudikatif dan legislatif. Untuk itu perlu dilakukan aneka macam upaya terutama dengan menjatuhkan sanksi yang berat, sehingga membuat orang yang akan melakukan tindakan tersebut berpikir dua bahkan berkali-kali.
Bab 4 Pelaksanaan Demokrasi dalam banyak sekali Aspek Kehidupan
Demokrasi ialah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. menurut teori demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk di lembaga-lembaga perwakilan rakyat. Para wakil rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan hendaknya dilaksanakan sesuai dengan aspirasi rakyat.
Dalam penerapannya dikenal bermacam-macam sistem demokrasi. Dilihat dari Tutorial penyaluran aspirasinya dikenal adanya demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Dilihat dari penekanannya pada kepentingan individu ataukah kepentingan kelompok dikenal adanya demokrasi liberalis dan demokrasi sosialis. Dilihat dari pengutamaannya pada distribusi kekuasaan atau penghindaran kekuasaan mutlak dikenal adanya demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan. Dilihat dari pengutamaan pertanggungjawaban pemerintahan kepada wakil-wakil rakyat dikenal adanya demokrasi dengan sistem parlementer.
Dalam perkembangannya, konsep demokrasi tidak hanya diterapkan dalam bidang politik, melainkan juga diterapkan dalam berbagai bidang kehidupan. Konsep demokrasi juga diterapkan dalam kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidang kemasyarakatan lainnya. Kehidupan yang demokratis ialah kehidupan yang pada dasarnya melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat.
Bab 5 Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, rakyat sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, bahwa Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Dengan ketentuan itu dapat diartikan, bahwa pemilik kedaulatan dalam negara Indonesia ialah rakyat. Pelaksana kedaulatan negara Indonesia menurut UUD 1945 adalah rakyat dan forum- forum negara yang berfungsi menjalankan tugas-tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Pelaksanaan pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 tersebut dikenal dengan sistem pemerintahan Indonesia. Dalam membangun sikap kasatmata terhadap kedaulatan rakyat dan sistem pemerintahan Indonesia antara lain mampu dilakukan dengan mengenal partai-partai politik, menghargai hasil pemilihan umum, dan menghormati eksistensi forum-lembaga negara.
Baca Juga : Rangkuman bahan PKn Kelas 7Daftar Istilah
- Absolut ialah Mutlak; tak terbatas
- Adendum ialah Sisipan, yang berarti naskah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 diletakan melekat pada naskah asli UUD 1945.
- Atheis ialah Tidak mengakui adanya tuhan.
- Diktaktor yaitu Kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan mutlak, terutama diperoleh melalui Cara kekerasan atau tidak demokratis
- Ideologi doktriner adalah Ideologi yang aliran-ajarannya dirumuskan secara sistematis, dan pelaksanaannya diawasi secara ketat oleh pegawanegeri partai atau abdnegara peme-rintah
- Ideologi pragmatis adalah Ideologia yang jaran-ajarannya tidak dirumuskan secara sistematis dan terinci, namun dirumuskan secara umum hanya prinsip-prinsipnya, dan ideologi itu disosialisasikan secara fungsional melalui kehidupan keluarga, system pendidikan, system ekonomi, kehidupan agama dan system politik, serta pelaksanaannya tidak diawasi oleh pegawapemerintah partai atau aparat pemerinyah melainkan dengan pengaturan pelembagaan (internalization)
- Ideologi adalah Kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinankeyakinan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut aneka macam bidang kehidupan insan.
- Kabinet yaitu badan atau dewan pemerintahan yang terdiri para menteri
- Kedaulatan rakyat adalah Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
- Kelompok separatis yaitu Kelompok yang ingin memisahkan diri dari Negara
- Konstituante yaitu forum atau badan pembentuk konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
- Konstitusi fleksibel ialah Sifat konstitusi yang mudah menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan mampu diubah dengan Cara yang tidak sulit.
- Konstitusi rigid yaitu Sifat konstitusi yang sulit menyesuaikan dengan perkembangan jaman dan Tutorial merubahnya melalui Tutorial khusus atau spesial seakan-akan persetujuan rakyat dalam referendum atau keputusan legislatif dengan suara terbanyak mutlak.
- Konstitusi tertulis adalah Suatu konstitusi yang dituangkan dalam sebuah dokumen atau beberapa dokumen atau naskah formal.
- Konstitusi tidak tertulis ialah Suatu konstitusi apabila ketentuan-ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak dimuat dalam suatu dokumen tertentu, melainkan diatur dalam
- Konvensi ketatanegaraan adalah Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
- Monarki diktatorial ialah Bentuk pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan seorang raja, yang berkuasa mutlak
- Negara Serikat yaitu Negara bersusunan jamak yang terdiri dari beberapa negara kepingan.
- Otoriter ialah Berkuasa sendiri; sewenang-wenang
- Philosofische Gronslag adalah Dasar Falsafah Negara, suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara
- Reformasi adalah Perubahan radikal untuk perbaikan suatu masyarakat atau negara
- Rule of law yaitu Kekuasaan aturan; hukum yang berkuasa
- Sistem badan legislatifter ialah Sistem pemerintahan yang kekuasaan untuk menjalankan urusan pemerintahannya berada di tangan menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada badan legislatif.
- Sistem pemerintahan yaitu Suatu kesatuan aneka macam komponen pemerintah untuk memerintah.
Baca Juga : Rangkuman bahan Penjaskes Kelas 8 SMP/MTsSemoga rangkuman atau ringkasan bahan pkn kelas 8 SMP/MTs ini mampu menyampaikan manfaat yang banyak bagi penerima ajar atau pendidik dalam upaya mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara.
0 Response to "Rangkuman materi Pelajaran PKn Kelas 8 Sekolah Menengah Pertama/MTs Semester 1/2"
Post a Comment